Pernahkah
anda mengalami kejadian ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat
terbang, pisau lipat anda disita oleh petugas keamanan bandara? Atau anda harus
merelakan parfum yang anda beli sebagai oleh-oleh berpindah ke tangan petugas
keamanan? Atau anda mungkin berpikir mengapa harus terjadi demikian? Oleh karena
itu, mari kenali barang-barang dan zat yang tidak diperbolehkan atau dibatasi pada penerbangan komersial. Dalm
dunia penerbangan komersial, ada dua istilah untuk barang-barang yang dilarang
masuk ke pesawat komersial, yaitu “Dangerous Goods” dan “Security Item”. Untuk lebih
jelasnya simak penjelasan dibawah ini.
DANGEROUS
GOODS.
Dangerous
goods (DG) didefinisikan sebagai bahan atau benda yang dapat membahayakan
pasawat dan atau penumpangnya jika dibawa, sehingga dilarang atau hanya boleh
dibawa dengan memperhatikan kemasan, jumlah, posisi penyimpanan, perlakuan
terhadap benda lain, atau kategori penerbangan tertentu (cargo). Berdasarkan peraturan
International Civil Aviation Organization (ICAO-Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional) Annex 18 dan Surat Keputusan Kementrian Perhubungan Indonesia ,
Dangerous Goods dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1.
DIPERBOLEHKAN UNTUK DIANGKUT MELALUI UDARA
Yaitu jenis barang berbahaya yanga dapat
diangkut dengan mengikuti persyaratan atau proses tertentu, yaitu sudah
diklasifikasikan oleh orang yang berwenang dan bersertifikat, dikemas sesuai
klasifikasinya, diberi marka dan label, serta disertai dengan dokumen resmi. Beberapa
benda yang termasuk dengan benda kategori ini adalah:
a. Minuman
Beralkohol. Minuman harus berada dalam kemasan bersegel maksimum 1 liter
perkemasan, kadar alkohol yang diperbolehkan 24%-70%, dan maksimal satu orang
hanya boleh membawa 5 liter.
b. Obat
Semprot, Parfum, Hairspray, Pasta, dan Gel. Maksimum satu penumpang hanya boleh
membawa barang ini kedalam kabin sebanyak 1 liter dengan kemasan masing-masing
100 ml. Sementara tidak ada batasan jika disimpan di bagasi.
c. Alat
Bantu Kesehatan, seperti tabung oksigen (max 5 kg), obat-obatan, atau baterai
lithium yang digunakan untuk mengoperasikan alat bantu kesehatan dapat dibawa
kedalam kabin dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan
dokter.
2.
TIDAK DIPERBOLEHKAN DIANGKUT MELALUI UDARA.
Yaitu bahan atau barang yang dapat
meledak, menimbulkan reaksi yang membahayakan, menimbulkan api atau perubahan
panas yang membahayakan atau mengeluarkan emisi beracun, korosif, atau gas dan
uap yang mudah terbakar pada kondisi normal dalam penerbangan. Contoh benda
yang termasuk dalam kategori ini adalah
petasan, kembang api, tabung gas LPG, korek api gas, tabung pemadam
kebakaran, cat, thinner, alkohol, bahan bakar minyak, bhutane fuel, dll.
3.
BARANG PENGECUALIAN YANG BOLEH DIANGKUT MELALUI
UDARA
Yaitu bahan atau barang berbahaya yang
biasanya tidak diperbolehkan, namun diberikan pengecualian karena fungsinya,
seperti peralatan penunjang kelaikan pesawat udara, perlengkapan pelayanan
dipesawat udara (misalnya parfum dan aerosol), dry ice untuk pemberian layanan
makanan dan minuman dipesawat. Dangerous Goods ini dibagi menjadi sembilan
kelas, yaitu:
a. Kelas
1: explosive, yaitu semua bahan peledak dan sangat dilarang dalam penerbangan.
b. Kelas
2: flammable gas, yaitu gas bertahanan mudah terbakar.
c. Kelas
3: flammable liquid, yaitu cairan yang mudah terbakar.
d. Kelas
4: flammable solid, yaitu zat padat yang mudah terbakar.
e. Kelas
5: oxidizing substances &organic peroxides, yaitu zat yang mudah
menghasilkan oksigen sehingga dapat dengan mudah mengakibatkan kebakaran.
f.
Kelas 6: toxic, yaitu zat padat/cair yang bial
dihirup atau ditelan akan menyebabkan kematian.
g. Kelas
7: radioaktif, yaitu bahan/batang/benda yang memancarkan radiasi.
h. Kelas
8: corrosive, yaitu bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai
tingkat korosif tinggi.
i.
Kelas 9: miscelaneous, yaitu bahan padat atau
cair yang mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan
SECURITY
ITEM
Security
item adalah barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain,
sehingga pengangkutannya harus diatur. Untuk membawa security item ini
diperlukan izin ataudokumen khusus, contohnya polisi yang membawa senjata api atau
senjata tajam atau atlit panahan yang membawa anak panah dan busurnya. Security
item diklasifikasikan menjadi beberapa ktegori yaitu:
1.
SENJATA API DAN PERANGKAT LAIN yang ddapat
melontarkan proyektil yang mampu, atau tak mampu, digunakan untuk mencederai
secara serius yang disebabkan oleh pemakaian oleh sebuah proyektil, antara
lain:
Ø Semua
jenis senjata api, sperti: pistol, revolver, senapan, shotguns
Ø Senjatab
mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalahgunakan untuk
mengelabui sebagai senjata nyata.
Ø Komponen
senjata api, termasuk teleskopis
Ø Senjata
yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan
angin dan senapan pelontar bola, pistol suar dan pistol starter
Ø Senjata
tradisional, seperti busur panah, tombak, ketapel, dll.
2.
PERANGKAT YANG DIRANCANG KHUSUS UNTUK MEMBUAT
PINGSAN/MELUMPUHKAN
Ø Perangkat
untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers)dan peralatan
setrum, perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan.
Ø Bahan
kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica,
semprotan capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan
3.
BENDA DENGAN UJUNG ATAU SISI YANG TAJAM yang
dapat menyebabkan cedera serius karena dikhawatirkan dapat mencederai orang
lain, seperti: kapak, silet, pisau lipat, cutter, pisau dengan panjang lebih
dari 5 cm dll
4.
ALAT KERJA yang dapat menyebabkan cedera serius
atau mengancam keamanan penumpang dan pesawat udara. Misalnya: linggis,
pencong, cangkul, bor, obeng, pahat, gergaji, dll.
5.
ALAT TUMPUL yang jika digunakan untuk memukul
mampu menyebabkan cedera serius, antara lain: tongkat keamanan, pemukul
blackjacks, tongkat hockey, tongkat golf, raket, perlengkapan seni bela diri.
6.
BAHAN PELEDAK, zat pembakar dan atau zat lainnya
yang mampu dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam
keamanan pesawat udara.
Dengan informasi ini diharapkan anda mampu memilah
barang-barang yang akan anda bawa bepergian. Jangan sampai barang yang anda
bawa pulang sebagai oleh-oleh malah disita petugas karena tidak sesuai dengan
regulasi yang ada.
*Berbagai sumber
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus