Sabtu, 10 Mei 2014

“BARANG TERLARANG “ DIDALAM PESAWAT



Pernahkah anda mengalami kejadian ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, pisau lipat anda disita oleh petugas keamanan bandara? Atau anda harus merelakan parfum yang anda beli sebagai oleh-oleh berpindah ke tangan petugas keamanan? Atau anda mungkin berpikir mengapa harus terjadi demikian? Oleh karena itu, mari kenali barang-barang dan zat yang tidak diperbolehkan  atau dibatasi pada penerbangan komersial. Dalm dunia penerbangan komersial, ada dua istilah untuk barang-barang yang dilarang masuk ke pesawat komersial, yaitu “Dangerous Goods” dan “Security Item”. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini.


DANGEROUS GOODS.
Dangerous goods (DG) didefinisikan sebagai bahan atau benda yang dapat membahayakan pasawat dan atau penumpangnya jika dibawa, sehingga dilarang atau hanya boleh dibawa dengan memperhatikan kemasan, jumlah, posisi penyimpanan, perlakuan terhadap benda lain, atau kategori penerbangan tertentu (cargo). Berdasarkan peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO-Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) Annex 18 dan Surat Keputusan Kementrian Perhubungan Indonesia , Dangerous Goods dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1.       DIPERBOLEHKAN UNTUK DIANGKUT MELALUI UDARA
Yaitu jenis barang berbahaya yanga dapat diangkut dengan mengikuti persyaratan atau proses tertentu, yaitu sudah diklasifikasikan oleh orang yang berwenang dan bersertifikat, dikemas sesuai klasifikasinya, diberi marka dan label, serta disertai dengan dokumen resmi. Beberapa benda yang termasuk dengan benda kategori ini adalah:
a.       Minuman Beralkohol. Minuman harus berada dalam kemasan bersegel maksimum 1 liter perkemasan, kadar alkohol yang diperbolehkan 24%-70%, dan maksimal satu orang hanya boleh membawa 5 liter.
b.      Obat Semprot, Parfum, Hairspray, Pasta, dan Gel. Maksimum satu penumpang hanya boleh membawa barang ini kedalam kabin sebanyak 1 liter dengan kemasan masing-masing 100 ml. Sementara tidak ada batasan jika disimpan di bagasi.
c.       Alat Bantu Kesehatan, seperti tabung oksigen (max 5 kg), obat-obatan, atau baterai lithium yang digunakan untuk mengoperasikan alat bantu kesehatan dapat dibawa kedalam kabin dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter.

2.       TIDAK DIPERBOLEHKAN DIANGKUT MELALUI UDARA.
Yaitu bahan atau barang yang dapat meledak, menimbulkan reaksi yang membahayakan, menimbulkan api atau perubahan panas yang membahayakan atau mengeluarkan emisi beracun, korosif, atau gas dan uap yang mudah terbakar pada kondisi normal dalam penerbangan. Contoh benda yang termasuk dalam kategori ini adalah  petasan, kembang api, tabung gas LPG, korek api gas, tabung pemadam kebakaran, cat, thinner, alkohol, bahan bakar minyak, bhutane fuel, dll.

3.       BARANG PENGECUALIAN YANG BOLEH DIANGKUT MELALUI UDARA
Yaitu bahan atau barang berbahaya yang biasanya tidak diperbolehkan, namun diberikan pengecualian karena fungsinya, seperti peralatan penunjang kelaikan pesawat udara, perlengkapan pelayanan dipesawat udara (misalnya parfum dan aerosol), dry ice untuk pemberian layanan makanan dan minuman dipesawat. Dangerous Goods ini dibagi menjadi sembilan kelas, yaitu:
a.       Kelas 1: explosive, yaitu semua bahan peledak dan sangat dilarang dalam penerbangan.
b.      Kelas 2: flammable gas, yaitu gas bertahanan mudah terbakar.
c.       Kelas 3: flammable liquid, yaitu cairan yang mudah terbakar.
d.      Kelas 4: flammable solid, yaitu zat padat yang mudah terbakar.
e.      Kelas 5: oxidizing substances &organic peroxides, yaitu zat yang mudah menghasilkan oksigen sehingga dapat dengan mudah mengakibatkan kebakaran.
f.        Kelas 6: toxic, yaitu zat padat/cair yang bial dihirup atau ditelan akan menyebabkan kematian.
g.       Kelas 7: radioaktif, yaitu bahan/batang/benda yang memancarkan radiasi.
h.      Kelas 8: corrosive, yaitu bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif tinggi.
i.         Kelas 9: miscelaneous, yaitu bahan padat atau cair yang mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan



SECURITY ITEM
Security item adalah barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, sehingga pengangkutannya harus diatur. Untuk membawa security item ini diperlukan izin ataudokumen khusus, contohnya polisi yang membawa senjata api atau senjata tajam atau atlit panahan yang membawa anak panah dan busurnya. Security item diklasifikasikan menjadi beberapa ktegori yaitu:

1.       SENJATA API DAN PERANGKAT LAIN yang ddapat melontarkan proyektil yang mampu, atau tak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian oleh sebuah proyektil, antara lain:
Ø  Semua jenis senjata api, sperti: pistol, revolver, senapan, shotguns
Ø  Senjatab mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalahgunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata.
Ø  Komponen senjata api, termasuk teleskopis
Ø  Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola, pistol suar dan pistol starter
Ø  Senjata tradisional, seperti busur panah, tombak, ketapel, dll.
 
2.       PERANGKAT YANG DIRANCANG KHUSUS UNTUK MEMBUAT PINGSAN/MELUMPUHKAN
Ø  Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers)dan peralatan setrum, perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan.
Ø  Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan
3.       BENDA DENGAN UJUNG ATAU SISI YANG TAJAM yang dapat menyebabkan cedera serius karena dikhawatirkan dapat mencederai orang lain, seperti: kapak, silet, pisau lipat, cutter, pisau dengan panjang lebih dari 5 cm dll
4.       ALAT KERJA yang dapat menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan penumpang dan pesawat udara. Misalnya: linggis, pencong, cangkul, bor, obeng, pahat, gergaji, dll.
5.       ALAT TUMPUL yang jika digunakan untuk memukul mampu menyebabkan cedera serius, antara lain: tongkat keamanan, pemukul blackjacks, tongkat hockey, tongkat golf, raket, perlengkapan seni bela diri.
6.       BAHAN PELEDAK, zat pembakar dan atau zat lainnya yang mampu dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara.

Dengan informasi ini diharapkan anda mampu memilah barang-barang yang akan anda bawa bepergian. Jangan sampai barang yang anda bawa pulang sebagai oleh-oleh malah disita petugas karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

*Berbagai sumber

1 komentar: